Guru Pesantren yang Perkosa 21 Santrinya Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Zat Kimia

Herry Wirawan usai menjalani persidangan. (foto: cirebon raya)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Herry Wirawan (36), pelaku pemerkosa 21 santri di Bandung hingga hamil dan melahirkan dituntut hukuman dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan Herry terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya. Apa yang dilakukan Herry selaku guru di pondok pesantren (ponpes) Tahfiz Madani sebagai kejahatan yang sangat serius. Jaksa pun menambahkan hukuman kebiri kimia, plus denda Rp1 miliar.

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa para santriwati hingga hamil dan melahirkan. “Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Selain itu, tim jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.
Herry yang hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan di persidangan lebih banyak diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.