BALIKPAPAN, AKSIKATA.COM– Seorang pria dengan profesi buruh lepas berinisial LE (47) terpaksa harus dijemput personel Polsek Balikpapan Utara akibat tindak pidana asusilanya.
Ia disangka telah menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang berinisial SA (14) yang masih menginjak kelas 6 Sekolah Dasar.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 15 Mei 2021 dan 17 Mei 2021.
Modus yang digunakan tersangka LE sendiri ialah dengan menggunakan cara pemaksaan terhadap korban. Sehingga korban tak dapat menolak dan semata menuruti birahi kakaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan dengan cara memasukkan jari tersangka ke kemaluan korban dan lantas menyetubuhi.
Adapun TKP-nya sendiri di rumah tersangka di kawasan Jalan Pulau Balang, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
“Akibat perbuatan pelaku korban trauma dan mengalami luka robek pada selaput dara atau hymen,” sebut Danang, Rabu (5/1/2022).
Adapun awal mulai terungkapnya kasus ini setelah korban memberanikan diri mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.
Orangtuanya yang tak terima lantas mengadukan ke Polsek Balikpapan Utara, tepat di malam pergantian tahun lalu.
“Pihak keluarganya melaporkan kesini pas kita malam tahun baruan, tetap kita terima dan kita langkahkan sesuai dengan prosedurnya yang berlaku,” cetusnya.
Pada malam itu pula, memasuki hari pertama tahun 2022, Sabtu (1/1/2022), jajaran Polsek Balikpapan Utara lantas menjemput korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Danang menguraikan, diantaranya pakaian tersangka dan korban ketika saat dikenakan.
“Kita jemput di rumahnya malam itu juga. Ada laporan kita kembangkan langsung kesana. Tersangka sendiri tidak ada perlawanan saat ditangkap,” jelasnya.
Adapun tersangka kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Pria dengan 1 istri dan 4 anak itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (humas.polri)