JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun 2021 sebesar Rp 4,166 triliun atau melampaui target yang ditetapkn sebesar Rp 3,8 triliun.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun dan saat ini realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah melebihi target yaitu sebesar Rp 4,166 triliun atau (109,64%). Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan maksimal dengan tata kelola PNBP yang optimal,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai Semester II Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Jakarta, Rabu (5/1/2021).
Kegiatan Evaluasi dan Pemutahiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai Semester II Tahun Anggaran 2021 diikuti oleh Para Bendahara Penerima atau Pengelola PNBP dan Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Acara ini turut dihadiri oleh wakil Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; Wakil Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Wakil Kepala Biro Keuangan Kementerian Perhubungan; Para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Para Wakil dari PT. Pelindo Regional I, II, III dan IV; Para Bendahara Penerima dan Pengelola PNBP Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
“Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Arif Toha.
Dalam kesempatan tersebut, Arif berpesan kepada seluruh UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk selalu melakukan peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan pembenahan yang lebih serius dalam pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta lebih memaksimalkan penggalian potensi PNBP yang berasal dari kegiatan Transportasi Laut.
Dari sisi optimalisasi penggunaan Dana PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak tahun 2019 telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada Tahun 2022 akan dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60% pada bulan Januari 2022, kedua maksimum pencairan sebesar 80% pada bulan Juli 2022, ketiga maksimum pencairan sebesar 100% pada bulan Oktober 2022.
“Pengelolaan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar sehingga dapat kita rasakan bersama, pagu sumber dana PNBP dapat digunakan lebih optimal oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” ujarnya.
Untuk itu, Arif berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT dalam hal laporan penerimaan dan penyetoran serta realisasi penggunaan PNBP di lingkup Unitnya.
“Kembali saya mengingatkan sesuai PM.69 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara, agar seluruh Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khusus Bendahara wajib memiliki sertifikasi Kompetensi (BNT), bagi Bendahara yang belum memiliki sertifikat agar berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) setempat,” tutupnya.