JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ditahannya Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoak, Polri mempersilahkan para pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. Hal ini disebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2022).
Menurut Ramadhan, polisi telah bertindak profesional dan sesuai produser.
“Yang jelas petugas telah bertindak transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Smith. Kami juga menegaskan petugas sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Smith. Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” tegas Ramadhan.
Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong, yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial. Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (eddy)