GARUT, AKSIKATA.COM – Hendi (41) marah bukan kepalang sata melihat pesan mesra dari orang tak dikenal di ponsel istrinya, Risnawati (41), warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia dibalut rasa cemburu yang sangat. Cemburu dan benci jadi satu.
Diam-diam Hendi ingin membalas dendam. Namun caranya tak masuk akal. Dia ingin melenyapkan istrinya agar tak dimiliki oleh siapapun. Maka dia menyusun rencana.
Cemburu saat melihat ada pesan mesra dari orang tak dikenal di ponsel istrinya, seorang suami di Kecamatan Mekar Mukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega membunuh istrinya pakai golok saat tertidur lelap.
Pada tanggal 3 Januari 2022, dia sengaja mengajak Risnawati untuk menginap di rumah kerabatnya. Tak lama mereka masuk kamar sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat sang istri terlelap dengan posisi menyamping, Hendi mengeluarkan golok yang sudah dia simpan sebelumnya.
Dan, tanpa belas kasihan, Hendi langsung mengayunkan goloknya, menebas leher sang istri sebanyak dua kali. Kontak leher Risnawati memuncratkan darah. Dia mengalami pendarahana hebat. Hanya dalam hitungan detik, Risnawati tewas seketika.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap sesaat setelah kejadian. “Kasus ini pun terbilang sadis, apalagi sebelumnya pelaku mengajak korban terlebih dahulu korban di rumah kerabatnya. Saat tengah malam dan ketika tertidur istrinya ditebas,” kata Kapolres, Selasa (4/1/2022).
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi lokasi. Petugas Polsek Mekarmukti dan Unit Identifikasi dari Polres Garut sudah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
Selain itu, petugas juga langsung mengamankan Hendi. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Sementara jasad Risna dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut untuk diautopsi.
Kepada polisi, Hendi mengakui perbuatan. Dia mengaku, tidak hanya cemburu dengan adanya PIL, tapi juga sebelumnya sering terjadi percekcokan di antara mereka. Pelaku diancam pasal 340 juncto 338 KUHP dengan hukum 20 tahun penjara.