JAKARTA, AKSIKATA.COM -Moh Syukur (50), guru sekaligus pengasuh ponpes di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tega merudapaksa seorang santrinya yang berusia 19 tahun hingga kemudian hamil dan melahirkan.
Kapolres Oku Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, Minggu (2/1/2021) menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada April 2021 di awal bulan Ramadhan. Saat itu para santri pulang ke rumah masing-masing. Hanya korban sebut saja Melati tidak pulang karena desa tempat tinggalnya relatif jauh dari pesantren.
Dalam keadaan sepi itu, Syukur masuk ke kamar korban dan memaksa Melati melayani nafsu birahinya. Kontan Melati menolak. Dia melakukan perlawan saat Syukur menyerangnya secara seksual.
Namun karena tenaga kalah kuat Melati hanya bisa menangis saat sang guru memperkosanya. Besoknya, Melati meninggalkan keluar dari asmara.
“Akibat pemerkosaan itu Melati hamil dan melahirkan,” cerita Indra.
Saat dia kembali ke pesantren, ternyata dia hamil. Setelah itu, korban melahirkan secara prematur pada 21 Desember 2021. Dia melahirkan di kamar mandi asrama pesantren.
Penghuni pesantren pun geger begitu mengetahui Melati melahir. Apalagi diketahui Melati belum menikah. Warga lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan pengusutan.
Akhirnya Melati buka mulut dan mengaku bahwa dirinya telah diperkosa sang guru. Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap pelaku.
Akan halnya, Melati ditangani pihak rumah sakit. Bayinya mendapat perawat medis.
Pada Kamis (30/12/2021) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti tambahan karena dikhawatirkan masih ada santri lainnya di pondok pesantren itu yang menjadi korban asusila oleh perbuatan pelaku.
“Untuk sejauh ini, korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas Kapolres.
Apalagi diketahui tersangka pernah mendekam di penjara selama satu tahun delapan bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2006.