JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan mulai Senin (3/1/2022) besok. Jumlah peserta anak didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Pemberlakuan PTM terbatas ini akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
Dalam pelaksanaan PTM terbatas pun, protokol kesehatan juga tetap diterapkan dan menjadi perhatian utama.
Menurut Nahdiana, keputusan menggelar PTM terbatas setiap hari diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai sudah terkendali.
“Berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.
Nahdiana menjelaskan, bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas di sekolah, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
Siswa akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Nahdiana mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif di lingkungan sekolah.
“Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring,” ujarnya.
Setelahnya, Satgas Covid-19 di sekolah akan berkoordinasi dengan satgas di level kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan atau tracing kepada warga sekolah yang ada kontak erat.
Adapun PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan ketentuan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen.(*)