Tipu TKW Rp3 Miliar, Pria Ini Diringkus Polisi

foto:gugah.id

BREBES, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Yusuf Sudarsono (41), (41) ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang sebanyak Rp3 miliar, milik Nur Yuliati (32), yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. Nurtak lain adalah istri siri Yusuf.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, Yusuf ditangkap setelah istri sirinya melaporkan penggelapan ini.

Kejadian itu bermula pada 15 Juli 2020 lalu. Korban Nur tengah pulang cuti dari Taiwan dan singgah di salah satu hotel di Cikarang. Pelaku menjemput korban dan membawa ke sebuah hotel di Brebes.

Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020 Yusuf meminta uang Rp2 miliar untuk modal bisnis sembako dan alat pertanian.

“Korban dimintai uang oleh tersangka untuk modal usaha sembako dan hasil bumi. Uang itu katanya mau dikembalikan pada 5 Agustus. Oleh korban diberikan Rp 2 miliar melalui transfer bank. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dari bisnis ini,” kata Faisal saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/12/2021).

Dari keterangan tersangka, ia melangsungkan nikah siri di hotel tersebut. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.

Namun hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020, uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Nur pun kesal. Akhirnya pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Nur melaporkan masalah ini ke Polres Brebes.

“Pelaku ditahan karena dilaporkan oleh korban karena merasa ditipu,” kata dia.

Akibat perbuatannya itu, MYS dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman dua pasal itu 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.