Driver Taksi Online Aniaya Penumpangnya Di Tambora, Ini Penjelasan Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jalan Blandongan Rt.005/003 Kel.Tambora Kec.Tambora Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) lalu, dini hari. Adapu korban seorang wanita berinisial NT (25).

“NT selaku penumpang, dianiaya GJ lantaran muntah dan mengenai bodi mobil dari pelaku. Korban juga seorang perempuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa (27/12/2021).

Kejadian tersebut bermula saat korban bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi. Di perjalanan korban merasa pusing, lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku

” Lantaran merasa mobil taksi online miliknya dikotori oleh korban, kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Zulpan.

Lanjut Zulfan, karena pelaku taksi online setibanya d lokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban sebesar Rp300.000. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp50.000. Karena pelaku tak terima, terjadilah cekcok.

Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban. Tak terima atas perlakuan driver online itu, korban langsung mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum

Berangkat dari laporan tersebut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

” Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, ” ujar Zulfan,

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.