JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 3 orang dari 5 tersangka pencurian dengan modus ban kempes. Tersangka menggunakan 3 sepeda motor dalam melakukan aksinya yang videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda empat khususnya yang sendiri atau wanita, agar hati-hati kalau ada yang menyampaikan ban kempes.
“Kepada seluruh masyarakat agar diketahui mereka ini mengincar pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat khususnya wanita yang sendirian di dalam mobil, setelah dari bank atau ATM,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021).
Lanjut Zulpan, mereka hanya dengan melihat saja di jalan dan memantau dapat mengetahui di dalam mobil ada seorang wanita yang akan menjadi korban.
“Korban ibu Meta Kumalasari pada 7 Desember tahun 2021 sekitar pukul 19.20 di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Akibat ada informasi dari pelaku yang menyampaikan ban kempes, korban mengalami kerugian tas korban berisi uang Rp 7 juta dicuri,” kata Zulpan.
Pelaku 3 orang modus ban kempes yang ditangkap berinisial BY alias K (31) dan AAM (40) yang berperan memberitahu kepada korban bahwa mobil mengalami ban kempes. Pelaku lainnya N alias Waris (43) yang juga menggunakan motor mengajak korban mengobrol untuk mengahlikan perhatian.
“Sedangkan 2 pelaku lainnya B dan E yang berboncengan mengambil tas berisi uang Rp 7 juta milik korban, masuk daftar pencarian orang (DPO),” papar Zulpan.
Pelaku pertama ditangkap pada 21 Desember 2021 di Johar, Jakarta Pusat. Kemudian yang kedua tanggal 22 Desember dan yang ketiga pada tanggal 23 Desember 2021. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.