JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan Timur Tengah. Sabu sebanyak 147,143 kilogram untuk perayaan tahun baru di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam operasi itu, lima orang ditangkap dari dua lokasi berbeda. Kelimanya adalah W (60 tahun), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34). Penangkapan pertama dilakukan di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2021. Dan, penangkapan kedua, di Hotel C’One, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 18 Desember 2021.
Dari penangkapan itu, selain disita sabu, juga ada satu unit mobil toyota kijang warna biru dan lima buah HP yang diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sabu itu berasal dari Iran. Rencananya akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru.
“Barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kilogram. Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak diungkap akan diedarkan untuk tahun baru ke daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah,” kata Zulpan, Kamis (23/12/2021), saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, pengungkapan narkoba itu hasil kerja sama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Ditjan Pas Kemenkumham.
“Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tadi, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” terangnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.