Lakukan Pelecehan Seksual kepada Ibu dan Dua Anaknya, Polisi Tangkap Mantan Ketua RT di Bekasi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menetapkan mantan ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S (47) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya. S sudah ditangkap dan dilakukan penahanan pada, Rabu (22/12/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit. Sebelumnya korban mengeluhkan penyakit riwayat lambung.

“Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijit,” ujar Aloysius Suprijadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).

Saat memijit perut korban, S merasa terangsang ketika memijat korban. Lalu dia menyuruh korban tidur di sofa, sembari menyatakan jika titik pijatan ada di perut. Namun tiba-tiba pelaku mencium kening dan bibir korban, seketika itu korban berontak. Bukannya berhenti pelaku justru beringas dan memegang dada korban.

Mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi dengan nomor laporan LP/B/2663/X/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2021.

Namun setelah ada laporan itu, terungkap jika pelaku juga sempat melakukan pelecehan kepada anak korban yang masih dibawah umur.

Hal ini pun diketahui setelah anak korban bercerita. Pelaku menempelkan kemaluan ke punggung anak korban saat hendak turun tangga.

“Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan,” jelas Aloysius.

Setelah dilakukan penelusuran, rupanya korban yang dicabuli oleh pelaku ini tidak hanya dua orang saja. Bahkan, beberapa informasi yang didapat ada korban lainnya, dimana mereka juga sempat lecehkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.