JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pemrov juga melatang warga berkerumun, karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12/2021). “Kami minta supaya tidak ada kerumunan jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan,” katanya.
Politikus Gerindra itu juga meminta masyarakat dapat mendukung program-program yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid -19.
Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” ucapnya.
Anies juga meminta untuk membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
“Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus,” tandas Riza.