Pria Ini Tega Memperkosa Anak Tetangganya yang Berumur 7 Tahun Sebanyak 7 Kali

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial H (39), warga Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat yang berkerja di Universitas ternama, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Metro Jakarta Barat, lantaran tega melakukanm emperkosa anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur

Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri yang berinisial APP (7) sudah berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021. Dalam kurun waktu tiga bulan itu, pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.

Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A Dki Jakarta Bu Tri Palupi menjelaskan pihaknya berhasil menangkap pelaku

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang alat vital tubuhnya,” ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, Senin, (20/12/2021).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtuanya yang merasakan sakit dibagian vital belakang. Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan biadab itu sebanyak 7 kali. “Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021,” ujarnya

Lebih jauh Niko menjelaskan, dalam memuluskan aksinya, pelaku mengajak korban masuk kedalam rumahnya, kemudian meminjamkan handphone pelaku untuk bermain game

“Selanjutnya korban dilakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya,” ucapnya

Puas melakukan aksinya, dia lalu mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun. Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000. Selain memberikan uang pelaku juga membeli kan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Dalam kesempatan yang sama komisioner KPAI Ibu Putu Elvina menyatakan keprihatinannya. “Pelaku berorientasi seksual terhadap anak anak ini sangat membahayakan. Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas,” tandasnya.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Menurut dia, kasus kejahatan terhadap anak anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga, rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.

Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan

Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual

“”Sekali lagi saya ucapkan kepada polres metro jakarta barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.