JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di Masjid Assyifa, Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta Barat. Pelaku ternyata mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis
Hal itu dikatakan Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat (17/12/2021). “Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian,” jelas Niko Purba.
Niko menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang beristirahat di Masjid Asyifa. Orang tuanya saat itu dirawat di rumah sakit tersebut dan tengah melaksanakan observasi untuk operasi jantung.
Karena lelah, korban tertidur. Namun saat sedang tertidur, tas miliknya hilang. Di dalam tas itu terdapat uang sebesar Rp7 juta yang akan digunakan untuk membiayai pengobatan orangtuanya. Tak hanya uang, dompet dan handphone dia turut digasak maling.
Marbot masjid menyuruhnya melapor ke polisi, karena peristiwa kemalingan di masjid itu sudah banyak terjadi. Hanya saja para korbannya tidak pernah melaporkan ke polisi.
Tiga hari kemudian, korban baru melaporkan peristiwa itu tiga hari kemudian, polisi langsung bergerak melakukan olah TKP yang dipimpin Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, pelaku masuk ke dalam rumah sakit menggunakan sepeda motor dan sempat memarkirkan kendaraannya di aera parkir.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial A di sebuah kostan di daerah Pedongkelan Cengkareng, Jakarta Barat. Karena kontrak tugasnya sebagai sopir ambulance sudah berakhir maka pria berinisial A itu tidak lagi bekerja.
Lebih jauh Niko menambahkan, ketika melakukan pencurian pelaku bergerak seorang diri. Dia datang ke Masjid menunggui temannya yang sedang salat. Saat itulah dia melihat ada tas milik korban yang tertidur. Tas itu lalu dia ambil.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya berupa kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.
”
Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata niko
Polisi pun menjerat pelaku pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh penjara.