JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menetapkan tersangka artis Rizky Nazar atau RN (25) sebagai tersangka, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, Rabu (15/12/2021) di Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Rizky Nazar di tangkap di rumahnya di Jalan Monggang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kemudian, pada saat itu diamankan barang bukti sebanyak dua bungkus, yang pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram, kemudian yang kedua juga narkotika jenis ganja dengan berat 0,61 gram,” kata Zulfan, Rabu (15/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, terhadap Rizky Nazar, diketahui dia membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Ipang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) pihak kepolisian.
Sambung Zulfan, yang bersangkutan juga mengaku mengkonsumsi narkoba untuk membantu memudahkan dirinya tidur.
“Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur, ya dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk mudah tidur,” jelas Zulfan.
Atas perbuatanya, Rizky Nazar dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.