JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tragedi kasus penembakan yang terjadi di pintu exit tol Bintaro, Jakarta mengakibatkan satu orang meninggal dan satu lagi masih dirawat secara intensif. Dua orang korban penembakan tersebut berinisial MA dan PO yang identitasnya bekerja sebagai wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi- saksi terhadap kasus tersebut. Pelaku penembakan Ipda OS anggota PJR dari Ditlantas Polda Metro Jaya Ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara yang baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan maka penyidik tetapkan status Ipda OS dalam kasus ini sebagai tersangka,” ujar E Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.
Diketahui, orang tak dikenal melakukan penembakan terhadap dua orang pria di exit tol Bintaro, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban dengan inisial MA dan PO masing-masing mengalami luka di bagian perut dan dada.
Penembakan oleh orang tak dikenal itu terjadi di exit tol Bintaro, pada Jumat 26 November 2021 malam, sekira pukul 23:00 WIB.