JAKARTA,AKSIKATA.COM – Krianmenterian Perhubungan memperketat pintu masuk melalui transportasi udara, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Indonesia.
Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pancemi Covid-19. Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kita ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12).
Pengetatan yang dilakukan ini berlaku bagi WNI dan WNA, serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari/a, teknisi, dan engineering). Adapun bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai meliputi; menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;
” Personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan,” Novie.
Lebih lanjut Dirjen Novie mengungkapkan, hingga saat ini jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta sudah hampir mencapai 4000 penumpang.
“Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih ketat, baik di Bandara Soetta maupun di Bandara Sam Ratulangi Manado. Kami terus berkoordinasi dengan Satgas dan unsur terkait yang ada di bandara,” ungkap Novie.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, dalam melaksanakan pengendalian transportasi, Kemenhub selalu merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub secara lebih spesifik dan teknis, mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional melalui transportasi udara.
“Pengetatan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang sudah sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sehingga dibutuhkan peningkatan pengawasan di pintu masuk Indonesia, seperti di bandara. Selain itu, kita juga ingin mempertahankan pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik,” ucap Adita.
SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 diterbitkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 3 Desember 2021, dan sewaktu-waktu dapat diubah menyesuaikan dinamika perkembangan di lapangan.
Terhadap adanya perubahan SE Kemenhub ini, Kemenhub menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi udara, untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga turut mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan.