TEGAL, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, Jawa Tengah bernama Mujiono alias MJ (34), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali.
Padahal putrinya itu masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 4. Bahkan, si ayah kandung itu tega mengancam putrinya akan dibunuh kalau sampai menolak dan menceritakan perbuatan sang ayah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers, Senin (15/11/2021) menjelaskan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban yang juga istri pelaku. MJ berhasil ditangkap pada Selasa (9/11/2021) dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
Menurut Rahmad, perbuatan bejat pelaku terungkap pertama kali pada 28 Oktober 2021 lalu. Ketika itu, ibu korban yang baru pulangd ari pasar mendengar pelaku meminta korban yang sedang menyapu lantai rumah agar tidak membocorkan rahasia.
Lantaran penasaran, si ibu bertanya ke korban. Semula si korban diam saja, tak berabi bercerita, namun setelah didesak, akhirnya bocah cilik itu menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayahnya. Dia mengaku telah diperkosa oleh ayahnya berkali-kali. Tak hanya itu, perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman pisau atau martil.
Kuasa hukum korban, Boy Denny Siahaan menjelaskan, di saat melakukan perbuatan keji, korban diancam menggunakan pisau. “Setiap melakukan perbuatannya pasti ada senjata pisau atau palu (martil) di samping korban,” ujar Denny.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura memandikan korban. Lalu mengelus-elus bagian vital dari si anak. Setelah itu, dia menemani anaknya tidur siang. Dia lalu mengelus-elus punggung anaknya saat akan tidur. Setelah anaknya tertidur, dia menelanjangi anaknya dan melakukan perbuatan keji itu.
Menurut Rahmad, berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah menyetubuhi korban hingga lima kali berdasarkan. Perbuatan itu selalu dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Perbuatan pertama dilakukan tanggal 24 Oktober 2021.
Kepada polisi, MJ mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan perbuatannya karena sering menonton film porno. Dia mengibaratkan anaknya sebagai artis bokep.
Kini MJ telah mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.