Pura-pura Bertamu, Pria Muda Ini Rampok dan Pukuli 2 Perempuan Pemilik Rumah

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisiap RR ditangkap polisi lantaran menganiaya dan merampok rumah kenalannya, di wilayah Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (18/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban merupakan dua orang perempuan kakak beradik berinisial T dan M.

Peristiwa perampokan itu terjadi terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu. Ketika itu, RR berpura-pura bertamu ke rumah kedua kakak beradik itu. Sebelumnya, pelaku dengan korban saling mengenal.

“Ketika bertamu ke sana memang niatnya mencuri barang korban saat itu,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Menurut Yusri, RR lalu minta izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin RR langsung melakukan kekekerasan terhadap T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.

Sesudahnya, dia mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel, lalu melarikan diri.

Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan polisi. Tak lama kemudian, RR berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka RR akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.