Kerugian Negara  Akibat Kelebihan Kuota  Ekspor Sarang Burung Walet Mencapai Rp 6 Triliun

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kerugian negara akibat kelebihan kuota ekspor sarang burung walet ke China dalam satengah tahun mencapai Rp 6 trilin.
Ketua Umum Fortuna (Forum Satu  Nusantara) Thamrin Barubu mengungkapkan, sarang burung walet adalah sebuah warisan kebanggaan dari jaman kerajaan Nusantara. Diternak, dikembangkan, serta dibudidayakan oleh petani sarang burung walet yang ada di tanah air.

Nilai ekspor sarang burung walet mencapai Rp 45 triliun per tahun. Namun demikian, adanya kelebihan kuota yang diberikan kepada dua perusahaan ekspotir ke China, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.

” Kerugian ini terjadi hanya dalam setengah tahun,” ujar Thamrin Barubu di Jakarta, Jumat (29/10).

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut agar petani sarang burung walet tidak dirugikan terus-menerus.

” Kami sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait ekspor sarang burung walet, namun belum ada tindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pembina  Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengungkapkan,  dua perusahaan
yang  memiliki eksportir terdaftar  China tersebut  bermasalah.

“Perusahaan pertama melakukan ekspor melebihi kapasitas produksi yang ditetapkan, dan satu  perusahaan terkait dengan kandungan nitrit yang melebihi ketentuan diatas 30 ppm,” ungkapnya.

Informasi tersebut, lanjut Benny Hutapea, disampaikan dan diberitahukan oleh Otoritas Kepabeanan China yaitu General Administration Of Customs China ( GACC ).  “Pemasalahan tersebut  menjadi citra buruk ke negara  tujuan ekspor, apalagi dilakukan sejak didaftarkan pertama kali Ke China Tahun 2017,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta ke dua perusahaan tersebut diselidiki dan  ditindak tegas serta dicabut ijin  ekspornya karena melanggar regulasi bilateral perdagangan yang sudah disepakati Indonesia – China.

Benny Hutapea merasa heran, meskipun dua perusahaan tersebut melakukan monopoli dan  kartel ekspor  ke China, namun  Badan Karantina Pertanian ( Barantan ) yang secara teknis melakukan regulasi dan pendampingan kepada para pelaku ekspor sarang burung walet tidak melakukan tindakan.

” Justru dua  perusahaan tersebut  diberikan kesempatan untuk ekspor kembali ke China lima kali lipat,” ujarnya.
Menurut Benny Hutapea,  langkah Barantan tidak  adil dan merugikan  eksportir yang selama ini memiliki kuota terbatas tetapi menerapkan regulasi protokol bilateral untuk ekspor.

Pada kesempatan tersebut, Fortuna menyampaikan lima tuntuan yaitu; tindak tegas perusahaan kartel monopoli ekspor sarang burung walet, cabut izin kspornya, terapkan sungguh-sungguh System Tracebility, selidiki oknum-oknum perusahaan tersebut, dan elamatkan petani sarang burung walet Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.