DEMAK, AKSIKATA.COM – Pelatih klub bola voli asal Demak, Jawa Tengah Lulut Kusmiyanto (39) ditangkap polisi lantaran mencabuli dan memperkosa belasan gadis di bawah umur yang menjadi anak asuhnya. Bahkan salah seorang korbannya yang berinisial ANS (14) hamil 8 bulan akibat perbuatan bejatnya.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono Selasa (19/10/2021) mengatakan, Lulut yang merupakan warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan Lulut terungkap setelah keluarga ANS melapor ke Satreskrim Polres Demak. Semula orang tua korban yang mencurigai perubahan bentuk tubuh pada anaknya. Orangtua ANS pun membawa anaknya ke dokter. Setelah diperiksakan diketahui bahwa korban hamil 8 bulan.
Setelah didesak, ANS pun bercerita bahwa dirinya diperkosa dan dicabuli oleh pelatih klub volinya. Peristiwanya terjadi sejak Januari lalu. Saat itu pelaku mengajak ANS ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub volli.
Sesampai di rumahnya, Lulut merayu ANS untuk membuka pakaiannya dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang dan perlengkapan voli. Dia lalu menarik korban ke kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Korban disuruh untuk membuka baju dan celananya, namun tidak mau. Akhirnya dipaksa oleh pelaku. Bajunya dibuka, celananya dibuka, sampai dengan dalamannya dibuka, dan dipaksa melakukan hubungan intim. Tadinya korban tidak mau, tapi ditindih oleh tersangka, dan terjadilah hubungan intim,” jelas Budi.
Tindakan bejat tersebut dilakukan hingga lima kali sejak Januari hingga April 2021. Akibat perbuatannya itu ANS pun hamil. ANS lalu mengatakan kepada Lulut bahwa dirinya hamil.
Mendengar hal itu Lulut mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tua maupun teman-temannya. Dia bahkan berusaha menggugurkan kandungan korban dengan memakai obat-obatan hingga ke dukun.
Lulut diketahui menjadi pelatih bola voli untuk menjaring atlet-atlet dari berberapa Kecamatan, antara lain dari Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Guntur. Namun bukan hanya ANS yang digauli dia, masih ada 12 gadis lainnya. Antara lain, berinisial DK (18), ZA (16), PJ (18) SR (18), IS (17), SB (18), YD (19), RD(19), SA (18), AS, AF dan AT.
“Modus pelaku melakukan pencabulan dengan memberi iming-iming hadiah sejumlah perlengkapan latihan voli, seperti sepatu, celana hingga dipromosikan dalam tim inti,” ungkap Kapolres.
Lulut ditangkap di rumah ANS di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celana pendek warna merah merek Asics dan baju milik korban ANS.
Kepada polisi, tersangka yang sudah beristri dan mempunyai tiga orang anak ini mengakui perbuatannya kepada ANS. Dia berdalih pencabulan itu dilakukan lantaran suka sama suka. Lulut mengaku menyetubuhi ANS karena sudah dianggap seperti anaknya sendiri. Dia juga mengaku khilaf.
“Atas kejahatannya tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun lebih, lantaran melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” tandas Budi.