Aturan Ganjil Genap Diterapkan Lagi Mulai 18 Oktober di Jalan Protokol

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil-genap hari ini, Senin (18/10/2021). Penerapan ganjil-genap dilakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.

Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku.

Bagi yang melanggar akan dikenakan penilangan manual atau e-TLE, untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap. Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Ditlantas pastikan tidak ada masyarakat yang akan ditilang dua kali. walaupun penindakan dilakukan dengan dua cara, Sambodo memastikan tidak akan ada masyarakat yang kena tilang dua kali di hari yang sama, ketika pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap.

“Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” pungkasnya. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.