Bareskrim Polri Tangkap 19 Pelaku Penyusup Judi Online di Situs Pemerintah

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus iklan judi online ilegal yang disusupi ke situs pemerintah. Ada 19 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka rata-rata berusia 21 tahun.

“Jadi total 19. 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitannya semua soalnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, modus pelaku menyusupkan iklan judi online ke website pemerintah dengan meletakkan backlink ke artikel situs. Para sindikat menggunakan situs pemerintah untuk mendongkrak traffic situs judi milik mereka.

Tim penyidik siber Polri mencatat bahwa para pelaku telah menggunakan empat situs kementerian dan 490 lembaga pendidikan sebagai media iklan mereka.

“Jadi kita dapatkan penyelidikan itu sasaran di Kementerian Lembaga Pendidikan, Lembaga Pendidikan yang ada (link) go.id. Yang menggunakan ac.id,” kata Argo.

“Mereka menggunakan backlink dipasang di link akun, kalau di klik akan keluar sisipan apa gambar iklan,” sambungnya.

Argo menuturkan, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat. Beberapa tersangka yang ditangkap yakni, ATR (28) yang ditangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berperan sebagai marketing jasa SEO iklan judi online.

Selain itu ada AN (30) sebagai pembobol akses ke situs pemerintah dan HS (30) sebagai pengisi konten ke situs. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Tengah.

Sedangkan NFR (34) yang ditangkap di Malang, Jawa Timur berperan sebagai pembobol sistem administrasi situs. Mereka saling kenal dan selama ini bekerja sebagai swasta.

Di samping empat nama tersebut, masih 15 tersangka lain yang ditangkap di Kecamatan Meruya, Jakarta Barat. Mereka berperan sebagai penyelenggara atau operator situs. Namun identitas ke 15 orang ini belum diungkap.

“Kemudian di Meruya ditemukan penyelanggara judinya. Jadi total 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan yang diamankan,” tandasnya.

Polisi menyita puluhan barang bukti berupa komputer, ponsel, dan sejumlah buku rekening. Saat ini tim siber Polri, masih mendalami sindikat judi online tersebut, seperti sejak kapan berdiri, termasuk keuntungan yang diperoleh.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Juncto pasal 30, ayat 1 2, dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 juncto, Pasal 32 ayat 1, 2 atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.