BOGOR, AKSIKATA.COM – Industri rumahan (home industry) tembakau sintetis digrebek aparat Polres Bogor. Dari pengungkapan tersebut, diamankan tiga pelaku yang masih berusia 19 tahun bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, para pelaku yakni RAN, WZ dan MAP. RAN berprofesi sebagai sales apartemen di Bandung, sedangkan WZ dan MAP merupakan karyawan perusahaan sablon di Bandung. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 22 September 2021.
“Ketiganya memiliki narkotika jenis tembakau sintetis disimpan di rumah kontrakan yang mereka sewa. Lalu setelah dilakukan pelacakan, ditemukan barang bukti di tempat lain, berupa serbuk biang sintetis 286,86 gram,” jelas Harun.
Polisi kemudian melakukan pendalaman kembali. Para pelaku akhirnya diketahui menyewa rumah lain yang dijadikan sebagai lokasi pengolahan tembakau sintetis.
“Di TKP ketiga ini, ditemukan alat-alat pembuatan tembakau sintetis dan tembakau siap edar. Merek yang mereka pakai untuk tembakau sintetis ini adalah ‘Infinite’,” beber Harun.
Para pelaku memasarkan tembakau sintetis itu menggunakan media sosial Instagram. Wilayah pemasaran mereka di sekitar Bogor, Cirebon, Cianjur, Garut, Depok, dan Bandung.
“Kasus ini merupakan pengembangan jaringan tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan di enam TKP berbeda,” ungkap Harun.
Harun mengungkapkan, para pelaku telah menjalankan bisnis ini dua tahun belakangan dan mendapatkan bahan baku bibit serbuk biang sintetis dengan membeli lewat Instagram.
Barang bukti yang diamankan yakni 14 bungkus klip bening berisikan bibit serbuk biang sintetis 286,86 gram, sebungkus besar dan empat plastik bening berisi tembakau kering 10 kilogram, satu ember berisi pewarna makanan, satu unit mesin pengaduk, ketel besar, dua buah timbangan, delapan botol alkohol, 10 pak plastik hitam, stiker, 43 lakban segel putih, delapan lakban shopee, dan tiga lakban bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar. (NTMC POLRI)