Anggota DPRD Dipolisikan lantaran Perkosa Teman Separtainya Sampai Hamil

ilustrasi pemerkosaan

MAROS, AKSIKATA.COM – SS (36), anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Persatuan Pembanggunan (PPP) dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa rekan separtai, seorang wanita berinisial IMS (25).

IMS mengaku bahwa dirinya adalah kader muda PPP DPC Maros dan mengenal SS sejak tahun 2018. Pemerkosaan terhadap dirinya, berawal di bulan Desember 2019. Saat itu, dia dia sedang bekerja sebagai marketing di perusahaan trading. IMS menawarkan SS untuk berinvestasi Rp 50 juta.

SS mengaku tertarik untuk menanamkan investasi sebesar Rp50 juta. Dia mengajak bertemu IMS di Hotel Dalton Dinda. Alasannya, dia tak bisa bertemu di tempat umum karena statsunya sebagai anggota dewan.

IMS mengaku tak menaruh curiga. Dia pun datang ke hotel itu dan meminta untuk bertemu di lobi, namun SS bersikeras untuk bertemu di kamar. “Pak Aji bilang saya malu ketemu di luar, apa juga nanti orang bilang kalau saya kasi uang banyak di lobi, nggak apa-apa nanti di kamar, terus saya bilang iya, tanpa berpikir macam-macam,” katanya.

Setiba di kamar, IMS mengaku langsung menginstal aplikasi trading di handphone terlapor dan menjelaskan hal-hal terkait dana investasi terlapor. Namun SS rupanya tak tertarik dengan transaksi trading. Dia malah menyerang IMS dan melakukan kekerasan secara seksual. Sesudah puas, IMS disuruh pulang tanpa diberikan uang sebesar Rp50 juta untuk investasi.

Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, SS mengabari bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap. Tetapi sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan SS sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. Terutama karena dia telah mengabari atasannya. Namun, lagi-lagi, SS ingkar. Uang yang ditransfer hanya Rp20 juta. “Bukan Rp50 juta seperti kesepakatan awal padahal saya sudah ikuti maunya dia,” tambah IMS.

Terakhir, IMS mengaku disetubuhi saat dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros. Di sana, korban dijanji-jani bahkan diiming-imingi diberikan rumah kosong tersebut.

Setelah tiga kali berhubungan badan dengan SS, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh SS. Karena tak tahan, IMS kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan SS atas dugaan tindakan pencabulan. Laporan tersebut telah ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel. Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.