JAKARTA,AKSIKATA.COM – Sebanyak 178 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu – DKI Jakarta sudah dilaksankan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal oleh Kementerian Perhubungan . Ke – 178 kapal tersebut telah diberikan pas kecil secara gratis.
Pas Kecil merupakan dokumen penting sebagai salah satu bukti kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Johan Christoffel, menjelaskan, kegiatan pengukuran kapal akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu.
“Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu atau pemilik kapal yang belum memiliki Pas Kecil agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran sebagai persyaratan proses sertifikasi,” ujarnya, Minggu (26/9).
Johan menegaskan, setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.
“Hal Ini akan banyak membantu para pemilik kapal, tidak hanya mendapatkan sertifikat tapi juga bisa menambah nilai investasi kapal.Kegiatan gerai pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kementerian Perhubungan sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya pada bulan Juni lalu di Pulau Untung Jawa” ujarnya.
Gerai pengukuran kapal bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil guna memperoleh status hukum kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.
“ Dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran dilakukan oleh para ahli ukur kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Sunda Kelapa dan KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu,” tutupnya.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan keselamatan kapal dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan validasi sertifikat kapal dalam pemenuhan aspek kelaiklautan kapalnya.
Setiap kapal yang berlayar dilaut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk kapal di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.