JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Pemanggilan Anies, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC cs. Di antaranya Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta),” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Dikatakan Ali, pemanggilan Anies dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.