Sadis, Guru di Pondok Pesantren Ini Cabuli dan Garap 22 Muridnya

Oknum guru pesantren ditangkap polisi. (foto:infosumsel)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Junaidi (22), pengasuh di pondok pesantren di Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi, karena melakukan tindak pidana fedofilia terhadap 12 muridnya. Junaidi terkesan pasrah saat ditangkap oleh anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, kasus itu terungkap setelah unit PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka diduga telah menjadi korban pemerkosaan.

Si anak mengaku mengalami sakit di kemaluannya kepada dokter. Setelah diperiksa,dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual.

Si anak lalu mengaku dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya di Pondok Pesantren. Tak hanya dirinya, tetapi juga teman-temannya yang lain. Ada 12 anak berusia 12-13 tahun yang semuanya laki-laki. Masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul. Perbuatan itu belangsung selama sekitar satu tahun. Terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.

Namun setelah Polda Sumsel membuka posko pengaduan jumlah anak yang menjadi korban bertambah, ada sebanyak 22 orang. “Kemarin ada 12 korban, bertambah lagi 14 korban. Semuanya sampai sekarang ada 26 orang jadi korban,” ungkap Hisar, Kamis (16/9/2021).

Dari pengakuan seluruh santri yang menjadi korban, kata dia, mayoritas mengalami sodom dari tersangka. Pihaknya masih menunggu perkembangan penyidik untuk mengungkap korban lain.
“Kebanyakan disodomi tersangka, yang lain diciumi dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka,” kata dia.

Dalam melamcarkan aksinya, pelaku membangunkan korban dan diajak ke sebuah tempat. Jika korban menolak, dia mengancam akan mengurungnya di gudang. Sebagian di antaranya ada yang diiming-imingi dengan uang.

Subdit Renakta Polda Sumsel bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak memberikan pendampingan psikologi trauma healing untuk penyembuhan akibat trauma yang dialami. Bagi anak anak yang sudah menjadi korban pecabulan, segera akan dilakukan treatment dan memberikan perlakukan khusus untuk healing dari trauma yang dialami.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.