JAKARTA, AKSIKATA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Henry Yosodiningrat melaporkan penyebar isu hoaks meninggalnya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. Adapun yang dilaporkan, antara lain pemilik akun YouTube ‘Mahakarya Cendana’ dan pemilik akun Tiktok Jatim070881.
Laporan itu sudah terima di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021. Para terlapor dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait laporan tersebut, Polda Metro Jaya akan segera memanggil pihak Henry Yosodiningrat untuk memberikan klarifikasi beserta penyerahan bukti-bukti.
“Memang ada laporan Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik. Dan, juga penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Yusri menyebut dalam laporan yang dibuat oleh Henry, pemilik akun Tiktok Jatim070881 membuat rekaman video lama yang diedit dikaitkan dengan isu hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.
Untuk diketahui, Henry menyebut bahwa video itu sengaja direkayasa yang seolah-olah ia membenarkan rumor wafatnya Megawati. Video ucapan belasungkawa tersebut memuat wajahnya diedit gambar atau fotonya.
“Padahal gambar dan suara saya itu adalah rekaman gambar dan suara saya pada tahun 2019 saat wafatnya Bapak Nazarudin Kiemas yakni politisi Senior PDI Perjuangan adik kandung almarhum bapak Taufiq Kiemas,” sambungnya.