JAKARTA, AKSIKATA.COM – Di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19, warga negara yang mengalami kerugian bisa mengajukan gugatan. Lewat Undang-Undang No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, warga bisa mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi.
Hal ini dikatakan Direktur Sekolah Konstitusi kepada awak media, Hermawanto, SH, MH, akhir pekan lalu. Menurutnya, walaupun Indonesia sedang dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19, jika ada masyarakat yang kemudian mengalami kerugiaan akibat vaksinasi maka bisa menggunakan UU ini.
“Karena program vaksinasi adalah program pemerintah, maka semua tindakan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum, dan harus mengganti semua kerugian yang dialami warga,” tegasnya.
Sebelumnya Hermawanto yang juga seorang advokat, dalam Konferensi Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) lewat zoom meeting bertemakan ‘Hak dan Kewajiban Rakyat di Masa Pandemi’, pada awal September lalu menjelaskan, bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar, hak esensial karena tanpa kesehatan, seseorang dapat kehilangan hak yang lainnya.
“Oleh karenanya prinsip orang berdaulat atas dirinya sendiri pada hak atas kesehatan menjadi relatif berlakunya dengan suatu prasyarat sepanjang tidak membahayakan orang lain,” lanjutnya.
Sebagai narasumber pada Konferensi Nasional lewat zoom meeting, yang dibuka langsung oleh Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Hermawanto menjelaskan, filosofi hukum pada vaksinasi yang diterapkan adalah setiap orang berhak menentukan dirinya ikut program vaksin, atau tidak.
“Namun demi keselamatan orang lain maka kedaulatan itu dibatasi, atau dikurangi dan oleh karenanya semua orang harus ikut vaksin demi hak kesehatan orang lain. Apalagi kondisi saat ini adalah kondisi darurat pandemi. Maka prinsip kedaruratan kesehatan juga membatasi hak individu demi hak orang lain, dan berlaku sama pada semua orang,” jelasnya.
Namun menurutnya setiap orang tetap berhak memilih vaksin yang aman yang dia mau. Ini berkaitan dengan keamanan dan kualitas vaksin.
“Dan tentunya menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin vaksin akan aman dan memiliki kualitas yang terbaik,” ujarnya.
Sekalipun demikian di semua kondisi itu melekat hak tanggung gugat jika terjadi kerugian akibat vaksin, maka setiap orang berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah akibat dari vaksin.
“Baik secara sukarela maupun menggugat melalui pengadilan,” ucap Hermawan.
Rangkaian Konferensi Nasional rutin diadakan DKR setiap minggunya. Pada Jumat (20/8/2021), konferensi digelar bertemakan ‘Pandemi dan Bioterorisme’. Selanjutnya pada Jumat berikutnya, (27/8/2021) bertemakan ‘Perlindungan Diri Menghadapi Covid-19’’.
Berikutnya setiap minggu dalam bulan September 2021 membahas beberapa tema penting saat ini yaitu, ‘Tentang Menjaga Imunitas Tubuh Dengan Gizi dan Nutrisi Sederhana’, dan “Tentang Ancaman Megathrust dan Tsunami’. (*)