JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembuat sertifikat vaksin Covid-19. Salah satu pelaku diketahui sebagai staf salah satu kantor kelurahan di Jakarta Utara.
Polisi juga mengamankan 2 pengguna sertifikat vaksin Covid-19 buatan pelaku. Sertifikat itu dijual pelaku melalui media online dengan harga antara Rp 370 ribu sampai Rp 550 ribu. Selama beroperasi, kedua pelaku sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin asli tapi palsu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dua orang yang melakukan ilegal akses tersebut adalah FH dan HH. Keduanya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dengan alasan banyaknya orang membutuhkan sertifikat vaksin untuk syarat perjalanan.
Tersangka FH bertugas memasarkan jasa jual beli sertifikat vaksin, sedang HH bertugas melakukan pembuatan sertifikat vaksinasi.
“Pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form Peduli Lindungi yang dipersyaratkan pemerintah,” kata Irjen Fadil, Jumat (3/9/2021).
Kedua pelaku melakukan tindak pidana ilegal akses atau pencurian data elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 30 dan pasal 32 UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tengang transaksi informasi elektronik.
Modusnya, pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik yang membutuhkan. Polisi masih menyelidiki puluhan pengguna sertifikat vaksi hasil buatan pelaku. (eddy)