Praktek Perekonomian Nasional Sudah Seharusnya Dikembalikan ke Pasal 33  UUD 1945

JAKARTA,AKSIKATA.COM –  Pusat Studi Ekonomi Kekeluargaan (PuSEK) meminta pemerintahan Joko Widodo untuk melaksanakan pasal 33 UUD 45 guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Penderitaan rakyat karena  kemiskinan, terjadinya pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), kebangkrutan usaha, sejak era kemerdekaan hingga abad komunikasi saat ini, akan berlanjut sepanjang rakyat tidak menguasai perekonomian negerinya. Bagaimana agar rakyat menguasai perekonomian, kata Proklamator Bung Hatta, harus dilaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut belum dilaksanakan, justru ekonomi nasional berada dalam genggaman kapitalisme,” ungkap Ketua Umum PuSEK  Chairul Hadi M Anik di Jakarta, Selasa, (31/8).

Menurut Chairul Hadi, tuntutan tersebut perlu disampaikan agar rakyat menyadari bahwa perekonomian nasional diatur menurut Pasal 33 UUD 1945. ” Dalam konstitusi kita, perekonomian harus dikuasai oleh rakyat agar rakyat hidupnya sejahtera,” ujarnya.

Ia memaparkan, pasal 33 UUD 1945  tidak digunakan sebagai dasar perekonomian bangsa dan dimulai sejak orde baru, karena para ekonom nasional yang berkiprah di pemerintahan saat itu berkiblat ke negara Amerika Serikat yang menganut faham ekonomi kapitalis.

“Ekonom di negara kita saat itu yang umumnya berpendidikan Amerika Serikat menggandrungi bahkan memuja-muja kapitalisme padahal bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” paparnya.

Sejak saat itu hingga sekarang,lanjut Chairul Huda,  perekonomian Indonesia  berjalan dalam praktek kapitalis dan sudah mengakar hingga ke desa-desa yang implikasinya, rakyat yang umumnya petani dan pedagang  berada dalam dua tekanan ekonomi yakni, bila berproduksi atau panen harga turun dan sebaliknya bila berbelanja memenuhi kebutuhannya harga tinggi dan tidak terjangkau dan membuat rakyat terus menderita.

“Penderitaan itu akan terus berlanjut  apabila perekonomian tidak berjalan menurut Pasal 33 UUD 1945,  suatu landasan perekonomian yang sesuai dengan budaya bangsa yaitu tolong menolong dan kebersamaan. Dalam kajian yang dilakukan terhadap khususnya mengenai Pasal 33, perkonomian bangsa sudah seharusnya dikembalikan pada konstitusi karena konstitusi merupakan dasar pijak bagi penyelenggaraan perekonomian yang bertujuan agar perekonomian rakyat bisa berkembang dan menjadi kekuatan perekonomian nasional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.