Paksa Berhubungan Badan, Lelaki Ini Tewas Dicekik Istri

Cekik suami sampai mati, Holiyah ditangkap polisi. (foto: bantennews)

SERANG, AKSIKATA.COM – Malang benar nasib Asni (55), warga Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Tak tahan menahan nafsu birahi yang menggelora, dia pun memaksa istrinya, Holiyah (56) untuk berhubungan seksual. Namun bukan kenikmatan yang dia dapatkan, justru dia tewas setelah dicekik istri.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, Rabu (1/9/2021) menjelaskan, Asni memaksa Holiyah untuk melayaninya, namun sang istri menolakmelayani hasrat seksual suaminya. Alasannya, karena Holiyah sudah delapan tahun berpisah untuk kerja di Arab Saudi. Selama 8 tahun itupula, dia tidak pernah melakukan hubungan seksual.

Holiyah mengajak Asni ke seorang kyai untuk meminta penjelasan apakah hubungan seksual itu masih sah atau halal, setelah mereka berpisah selama delapan tahun.

“Pelaku beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya,” kata Kapolres.

Tentu saja, Asni tak terima atas penolakan itu. Dia langsung murka dan menyeret Holiyah ke kamar. Holiyah pun dibanting ke kasur. Holiday pun tak tinggal diam, dia melakukan perlawanan. Terjadilah pertarungan yang sesungguhnya. Asni menarik tangan Holiyah dan menggigitnya.

” Saat itu, untuk melepas gigitan, pelaku mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” jelas Maruli.

Usai bertengkar, Holiyah langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap, setelah adanya laporan kematian Asni. Hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui bahwa istri korban adalah pelaku pembunuhan. Dalam pemeriksaan polisi, Holiyah juga mengakui perbuatannya.

“Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga,” ucapnya.

Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 tahun 2003 tentang KDRT. ” Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.