BOJONEGORO, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial Sawirin (37), warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi lantara tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 11 tahun. Tak hanya sekali, anak gadisnya yang masih bau kencur itu dia perkosa, tapi berkali-kali, hingga bocah kecil itu dan melahirkan bayi perempuan secara prematur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/08/2021) menjelaskan, permerkosaan pertama kali terjadi pada November 2020 di rumahnya yang berada di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
Dia memaksa anaknya sendiri dengan ancaman dan bujuk rayu agar si bocah mau. Dia tak segan membentak si anak dan memelototi, hingga si anak ketakutan maa melakukan persetubuhan dengan tersangka. Perbuatan itu berlanjut hingga terakhir Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB. Kala itu, si anak diketahui hamil.
“Perbuatan itu dilakukan di rumah saat siang hari, saat istrinya bekerja di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu,” tutur Pandia.
Perbuatan Sawirin terbongkar setelah pihak Polres Bojonegoro menerima laporan dari masyarakat sekitar dan melakukan penyelidikan. Sawirin ditangkap. Kepada polisi, Sawirin mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan tak tahan dengan hawa nafsunya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya selimut warna merah kuning, kemeja lengan panjang warna merah motif garis, baju lengan 7/8 wama putih hijau, dan celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya selimut warna merah kuning, kemeja lengan panjang warna merah motif garis, baju lengan 7/8 wama putih hijau, celana dalam warna putih.
Sementara korban yang telah melahirkan mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim. Saat ini korban dan bayinya dirawat oleh keluarganya.