JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkapYouTuber Muhammad Kece di di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
Tersangka penistaan agama yang dilakukannya melalui konten YouTube itu tak bisa lagi bersembunyi. Polisi langsung membawa Muhammad Kece ke Mabes POlri Jakarta usai dilakukan penangkapan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021) menjelaskan, Muhammad Kece sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Penangkapan dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam. Polri menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, sehingga kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece telah naik ke tingkat penyelidikan.