JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya menangkap tiga orang emak-emak pelaku copet yang telah beraksi di pasar hingga mal di DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka beroperasi sejak 2019 dengan mendatangi tempat-tempat yang ramai pengunjung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/8/2021) menyebutkan, ketiga emak-emak itu merupakan ibu rumah tangga, berinisial YR (44), WM (33), dan RH (43).
Selain ketiga emak-emak itu, polisi meringkus dua orang berinisial RJ (36) dan SS (34) yang merupakan bagian dari sidikat pencopet tersebut. RJ merupakan suami dari YR. YR adalah kapten yang merencanakan, mengatur hingga menjemput pelaku lain.
Para copet ini ditangkap berkat rekaman CCTV yang kemudian digunakan untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya lebih dari 50 kali dalam tempo tiga tahun terakhir, dengan sasaran ibu-ibu.
“Kita temukan dari CCTV yang beredar, mereka menyamar menjadi pelanggan dan berkomplot jalan bersama-sama di pasar. Bahkan jarak jalannya semua sudah diatur teknisnya,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, mereka bergerak bersama dengan modus mengalihkan korban. Dimulai dari patroli, ada satu pelaku yang menabrak korban, atau ada juga yang bertanya-tanya untuk mengalihkan
“Jadi memang sudah ada perannya masing-masing. Kemudian setelah ditabrak atau disenggol, ada satu orang lagi yang mengambil barang korban dan menyerahkan ke temannya yang ada di belakang,” terangnya.
“Jadi saat dia dicurigai, tidak akan ada barang bukti yang ditemui karena sudah dibawa temannya yang lain,” lanjut Yusri.
Sementara SS (34) berperan sebagai penadah.
Penangkapan sindikat itu setelah ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban di salah satu mal di Tangerang Selatan. Korban kehilangan satu ponsel Samsung note 10 plus di sebuah Mal di Tangeran Selatan pada 14 Agustus lalu. Pada tanggal 16 Agustus, korban melaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya YR, WM, RH, YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sementara SS dipersangkakan dalam Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.