Polisi Beberkan Fakta Prarekonstruksi Pembunuhan Mayat Perempuan Dibungkus Kardus dan Spanduk

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan Maroah (17), yang jasadnya terbungkus spanduk dan kardus ditemukan di pinggir Jalan Kampung Petukangan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Maroah dibunuh oleh Asep Saepudin (23), kekasihnya sendiri. Pria itu ditangkap dikostan di Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu (11/8/2021) dini hari. Keduanya berasal dari Pemalang dan baru satu bulan mengontrak rumah di Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (13/8/2021) menyebutkan, prarekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP)

“Motif awal pembunuhan adalah bahwa tersangka ini memang sudah memiliki calon wanita atau calon istri. Lalu korban mengaku hamil 4 bulan. Sehingga timbul niat pelaku untuk menghabisi korban. Karena tersangka ada niat akan kawin dengan orang lain, tapi selama ini dia tinggal bersama korban,” kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, salah satu tujuan digelarnya pra rekonstruksi adalah untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

“Ini masih perlunya pendalaman-pendalaman untuk mengungkap apakah peristiwa pembunuhan ini dilakukan satu orang atau ada yang turut serta membantu. Oleh karena itu maka perlu dilakukan pra rekonstruksi,” kata Tubagus.

Korban merupakan pekerja seks komersial. Korban menerima booking online (BO) untuk melayani para pria hidung belang. Tersangka pelaku kerap mengantarkan korban saat mendapat order dari pria hidung belang.

Nah, karena tak mau menikahi Maroah, pelaku menyusun rencana dengan cara order fiktif BO pada 9 Agustus 2021. Pelaku juga memesankan ojek online untuk menjemput pelaku. Cara ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan alibi pelaku yang seolah-olah berada di tempat lain.

Saat korban tiba di salah satu halte Cakung, pelaku kemudian menyusul korban dan mengajaknya ke tempat sepi.

“Pelaku mendatangi korban ke sana diajak ke tempat sepi setelah menganiaya memukul gunakan tangan kosong. Kemudian memukul perut korban, mencekik korban sampai meninggal,” ungkap Yusri.

Pelaku, terang Yusri,kemudian membungkus korban dengan baliho dan kardus.

“Setelah (korban) dibungkus, tersangka memesan mobil pickup yang kebetulan lewat dan mengangkat “sampah (isi mayat)” ke Jalan Bekasi Raya,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.