Tega, Obat Covid-19 Dihimpun dari Pasien yang Sudah Meninggal, Lalu Dijual di Medsos

JAKARTA, AKSIKATA.COM -Tim Polda Metro Jaya meringkus puluhan sindikat penimbun dan penjual obat obat terapi Covid-19 diatas standar harga eceran tertinggi (HET). Para pelaku memanfaatkan keuntungan di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19. Sejumlah obat tersebut mulai dari Avigan hingga Ivermectin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, total ada 24 pelaku yang diamankan. Satu di antaranya, seorang perawat. Adapun modus operandi pelaku dengan mengumpulkan sisa obat pasien COVID-19 yang sudah meninggal dunia.

“Jadi, ada pasien yang meninggal dunia, kemudian obatnya dikumpulkan. jika sudah terkumpul banyak, dia mainkan harganya dengan menjual di media sosial,” jelas Yusri dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Total ada 24 orang yang diamankan, termasuk satu orang didalamnya perawat. Masing-masing berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Modus yang lain dengan cara membeli dari apotek dan farmasi dengan harga standar menggunakan surat dokter dan bekerja sama dengan pihak apotek. Setelah dikumpulkan, obat-obatan itu ditawarkan melalui media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti obat terapi Covid-19. Di antaranya 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek:

1. Actemra 80 Mg/4 Mi Tocilizumab : 2 Box
2. Avigan Favipiravir 200 Mg : 19 Box 4 Strip
3. Favipiravir 200 Mg : 1 Box 5 Strip
4. Fluvir Oseltamivir : 5 Box
5. Oseltamivir 75 Mg : 12 Strip
6. Oseltamivir Phosphate : 6 Strip
7. Azitrhromycin 500 Mg : 17 Box
8. Azitrhromycin Dihydrate 500 Mg : 3 Box
9. Isoprinosine 500 Mg : 25 Box
10. Ivermectin : 92 Box
11. Ivermax : 7 Dus
12. Methisoprinol : 25 Box
13. Tenolam : 5 Botol
14. Acetylcstein : 170 Strip
15. Cefixime Trihydrate : 35 Strip
16. Cefotaxime Sodium : 16 Botol
17. Levofloxacin Hemihydrate : 2 Botol
18. Paracetamol Infus Iv : 1 Botol
19. Zinc Sulfate Hepthydrate : 7 Strip
20. Devit 1000 : 7 Dus
21. Hi-D 5000 : 5 Strip
22. Prove D3 1000 : 2 Strip
23. Zegavit : 3 Strip
24. Lungene Ind Rapidtest Antigen : 7 Dus

Akibat tindakannya, 24 pelaku dipersangkakan dalam Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.