JAKARTA, AKSIKATA. COM – Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. KAI Commuter selaku operator kereta rel listrik (KRL) di Pulau Jawa menegaskan masih memprioritaskan pelayanan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Selain itu KRL hanya melayani masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan mulai Senin (26/7) KRL melayani 982 perjalanan hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
“Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 50 tahun 2021,” kata Anne di Jakarta, Senin (26/7)).
Sementara itu, KRL Yogyakarta-Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15-18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.
Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.
Ketentuan – ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.
Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:
1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Selama pelaksanaan PPKM, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.
“Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya,” tutur Anne.
Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
“Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun,” ucapnya.