PANGKALPINANG, AKSIKATA.COM – Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap Anton (32), warga asal Palembang, Sumatera Selatan yang merupakan pelaku sodomi terhadap anak-anak. Tercatat ada lima orang anak yang menjadi korban nafsu bejat Anton. Di antaranya JS (11), IM (9), FH, (10), FK (14) dan IM (14), yang semuanya merupakan pengamen jalanan.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam siaran persnya menyatakan, para korban mengaku disodomi pelaku berulang kali di tempat (TKP) yang berbeda. “Menurut pemeriksaan awal terhadap korban, ada yang baru satu kali dan ada yang sampai lima kali,” jelas Tris. Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada lagi korban lainnya.
Sebelum melakukan aksinya, Anton terlebih dulu mencekoki korban-korbannya dengan narkoba jenis sabu-sabu. Tindakan itu dilakukan Anton pada bulan Januari hingga Juni 2021 di salah satu kontrakan Anton di kawasan Puncak Mall Pangkalpinang.
Pelaku mengajak para anak-anak ke kontrakannya dan diminta mengamen. Setelah mendapat uang, anak-anak tersebut diajak minum-minuman keras dan diajak mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah terlelap, baru lah Anton melancarkan aksinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban. Saat dilakukan penangkapan ditemukan ada sisa bong dan sisa-sisa Anton mengonsumsi narkoba.
Anton juga diketahui sebagai residivis pada kasus yang sama, yakni predator anak. Dia pernah dipenjara selama lima tahun dengan kasus yang sama. Saat akan ditangkap, Anton sempat berupaya melarikan diri lantaran sudah mengetahui jika dirinya dicari oleh polisi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan juga Pasal 82 pasal (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.