PPKM Darurat Jawa – Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Akhirnya, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021. PPKM darurat baru akan dilonggarkan pada 26 Juli jika kasus COVID-19 mengalami penurunan.

Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden menyatakan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (20/07/2021).

Presiden pun meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk melaksanakan PPKM Darurat. Karena PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah, meskipun sangat-sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” ujarnya.

Presiden menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus COVID-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.