JAKARTA,AKSIKATA.COM –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa, Bali dan penyakatan jalan dalam kota dan propinsi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) Adrianto Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang berdampak menekan cash flow pengusaha perjalanan.
” Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Tidak dapat dipungkiri untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama,” ujarnya di Jakarta, Jum at (16/7).
Khusus Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) Adrianto memperkirakan, kembali akan terpuruk akibat berbagai titik penyekatan yang terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat. ” Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021, dimana seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli,” ungkap Adrianto.
Menyikapi berbagai masalah tersebut, DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir. ” Bila janji tersebut tidak segara direalisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini,” ungkap Adrianto.
Adrianto mengungkapkan, hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. ” Kami meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu,” katanya.
Seiring dengan dengan kebijakan pemerintah terhadap angkutan, Organda meminta pemerintah
untuk mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat. Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19. Fokus utama DPP Organda saat ini adalah berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi.
Organda minta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan.
” Kami juga menghimbau kepada Satgas Covid -19 dan Kemenkes untuk memperbaiki data testing dan tracing Covid 19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan , khususnya untuk normalisasi industry transportasi nasional. Sebagai realisasi aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” pinta Adrianto.
Organda juga menghimbau pemerintah agar menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha (seperti : kebijakan PPKM).
” Pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berijin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pandemi. Pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar tehnis pada penyebaran dan pencegahan Covid 19,” tegas Adrianto.
Adrianto memaparkan, dalam pelaksanaan tehnis penyelenggaraan pencegahan Covid 19, angkutan berijin dibawah Organda serta segenap anggota sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan yang diberlakukan pemerintah. Seperti untuk perjalanan Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam dan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam. Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-HealthAlert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat