BEKASI, AKSIKATA. COM – Komite kebijakan penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi resmi melarang kegiatan resepsi pernikahan di wilayahnya.
Peniadaan sementara itu untuk mendukung masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
”Untuk resepsi pernikahan ditiadakan sementara, dan masyarakat dilarang untuk menggelar resepsi,” kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (14/7).
Aturan itu sebagaimana surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi.
Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada Pengelola Hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan Khususnya Seluruh Masyarakat Kota Bekasi berisikan tentang:
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
2. Pelaksanaan kegiatan Diklat/Pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan ditiadakan untuk sementara waktu.
3. Pengelola Hotel/Balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.