JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok pemalsuan surat keterangan hasi Swab Antigen dan Swab PCR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok pertama dengan dua tersangka berinisial NI dan NFA yang memiliki peran masing-masing.
“Mereka mencari keuntungan dengan membuat hasil Swab dan PCR palsu. Peran NI mencari costumer di medsos Facebook. Sedangkan NFA mantan karyawan pencetakan berperan mencetak surat palsu Swab dan PCR,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Menurut Yusri, mereka berdua sudah melakukan aksi pemalsuan hasil Swab dan PCR sejak Maret 2021. Untuk surat palsu Swab mereka jual seharga Rp100 ribu dan PCR Rp300 ribu.
“Bahkan selain surat palsu Swab dan PCR, NFA juga dapat memalsukan KTP, SIM, Buku Nikah dan Ijazah. SIM palsu dibandrol dengan harga Rp300 ribu, Buku Nikah Rp150 ribu dan Ijazah Rp1 juta,” ujar Yusri.
Untuk kelompok kedua ditangkap sepasang kekasih NJ dan NDP. NJ seorang laki-laki yang menawarkan pembuatan surat palsu Swab dan PCR melalui akun Facebook. Sedangkan NDP yang melakukan pendataan dan menulis.
“Anehnya, mereka juga menjual surat palsu Swab dan PCR yang hasilnya positif seharga Rp 150 ribu. Biasanya hasil Swab dan PCR palsu digunakan bagi pekerja yang malas masuk kerja,” paparnya.
Barang bukti yang dikumpulkan berupa laptop dan bukti transfer.
Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara