JAKARTA, AKSIKATA.COM – dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19. , tak jadi ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dinilai kooperatif dengan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melarikan diri, dr Lois Owen boleh menghirup udara bebas. Meski demikian, kasus tersebut tetap berjalan. Termasuk dengan status tersangka dari dr Lois juga dinyatakan tidak akan gugur.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021) menyebutkan,
setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pihaknya menarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah berada ditangan polisi.
“Yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet.
Slamet menuturkan dr. Lois telah mengaku bahwa opini yang dipublikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. dr. Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.
Kata dia, Polri memberikan catatan dokter Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran. Ia juga mengimbau agar Lois menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi secara lebih bijak.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan dijerat pasal berlapis, yakni :
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
dr Lois dijerat pasal Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.