JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi telah menetapkan tersangka artis Nia Ramadhani (31) beserta suaminya, yakni Ardi Bakrie (42). Selain itu polisi juga telah menetapkan sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berinisial ZN (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Jadi ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. RA dan AAB ini suami istri. RA publik figur,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Dia menuturkan, Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7). Pada saat yang sama, kata dia juga ditangkap terhadap ZN.
Sementara Ardi Bakrie, lanjut dia menyerahkan diri kie Polres Jakpus setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani.
“Barulah istrinya menghubungi suaminya, pukul 20.00 WIB saudara AAB datang ke Polres Jakpus untuk menyerahkan diri,” ucapnya.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berencana melakukan tes rambut dan darah untuk mendeteksi narkoba pada pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie.
Polisi juga akan melakukan tes ke sopir pribadi pasutri itu berinisial ZN.
Yusri menyampaikan, uji laboratorium rambut dan darah dilakukan guna mengetahui riwayat pemakaian narkoba Nia Ramadhani dan suaminya sekaligus kepentingan kelengkapan berkas perkara.
“Untuk lebih memastikan lagi semua, kita kita cek lab darah dan juga rambut. Untuk kelengkapan berkas kami,” ujar dia.
Sebelumnya, Yusri menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi berinisial ZN. Penangkapan dilakukan tim reserse narkotika Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ucap dia.
Tidak hanya pasangan pasutri pesohor itu saja, polisi juga menangkap seorang pria berusia 43 tahun berinisial ZN.
“Dia adalah sopir bekerja setiap hari, juga yang membantu di kediaman tersangka lainnya,” kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong. Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi atas laporan bahwa Nia Ramadhani sering menggunakan sabu.
“Yang diamankan satu klip jenis dugaan sabu-sabu 0,78 gram, satu buah bong, atau alat isap sabu-sabu,” ujar Yusri.
Yusri menyampaikan, suami-istri tersebut telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka mengakui telah mengonsumsi sabu sejak empat atau lima bulan terakhir.
Pengakuan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
“Dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung sabu atau metamfetamin,” ujar dia. (eddy)