JAKARTA, AKSIKATA.COM – Masyarakat mesti paham pemberlakuan PPKM Darurat disertai dengan penyekatan di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta, dimaksudkan agar virus Covid-19 tak makin menyebar. Sebab itulah, masyarakat mesti taat aturan. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Senin (5/7).
Menurut Yusri, ada 28 titik dilakukan penyekatan di perbatasan dalam kota maupun di tol. Penyekatan titik adalah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini yang perlu masyarakat Jakarta khususnya mau sadar, bahwa tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan untuk membuat Jakarta ini sepi,” kata Yusri.
Menurut Yusri, sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Mendagri, ada beberapa pembatasan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Kita ketahui bersama Indonesia ini sudah cukup genting sekarang ini dengan pertambahan positif rate yang ada setiap hari bertambah, yang meninggal juga bertambah. Tempat BOR atau tempat rumah sakit maupun tempat isolasi mandiri juga sudah semakin penuh, khususnya di Jakarta,” papar Yusri.
PPKM Darurat telah dilaksanakan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, secara bersamaan juga dilakukan Operasi Aman Nusa II lanjutan, dengan kekuatan personil 1.500 anggota kepolisian. Karena melihat situasi, perlu ada penambahan sehingga ditambah menjadi 2.832 personel.
Personel TNI ada sekitar 2.263 dan pemerintah daerah atau provinsi melibatkan 700 personel.
Walaupun pemerintah provinsi sudah menambah beberapa tempat untuk dijadikan tempat isolasi mandiri, termasuk di Nagrek daerah Jakarta Utara, Jakarta Expo di Kemayoran juga akan dijadikan tempat isolasi mandiri.
“Ini semua sedang diupayakan oleh pemerintah daerah agar nanti tidak terjadi penumpukan. Kebijakan yang krusial, pertama adalah sektor esensial yang diperbolehkan 50 persen, sisanya WFH 50 persen. Sektor kritikal itu 100 persen boleh,” katanya.
Sektor-sektor lain seperti supermarket atau mal dilarang sama sekali. Minimarket boleh, tapi batas yang masuk cuma 50 persen dengan batas waktu tutupnya juga ada.
Menurutnya, restoran cuma boleh take away, tidak boleh lagi makan di tempat. Kafe sudah tidak boleh melakukan kerumunan. Namun masih ada beberapa yang melanggar seperti spa, bahkan kafe yang menyediakan layanan DJ. Sebagian spa tidak diperbolehkan masih buka saja, bahkan cafe ada kegiatan DJ.
Semuanya, sambung Yusri, sudah diatur dalam Instruksi Mendagri, yang tidak boleh adalah non esensial dan non kritikal. “Ini yang kemudian aplikasi di lapangan, bagaimana kami menyekat beberapa titik yang ada di Jakarta,” jelasnya.
5 kasus pelanggaran PPKM darurat
Sementara itu, Ditreskrimum PMJ dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 5 kasus. Kesemua kasus sama, yaitu melanggar aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Lima kasus diantaranya di Polda Metro ada 2 kasus, Polres Jakarta Utara ada 1 kasus, Polres Jakarta Selatan 1 kasus dan Polres Tangerang Kota 1 kasus.
Pertama daerah Jakarta Utara, kafe autentik restoran dan lounge. Pengunjung kafe ini dominan warga negara asing (WNA) 60 dari Nigeria dan 21 WNI, total 81 orang diamankan. TKP-nya daerah Kelapa Gading.
“Dari 60 warga negara Nigeria, kita swab 3 warga negara asing positif dan 1 kasir juga reaktif. Jadi total ada 4 yang positif aktif,” jelasnya.
Sementara yang 4 reaktif sudah dititipkan untuk menjalani isolasi mandiri di Nagrek Cilincing Jakut.
“Sisanya ada beberapa kita jadikan tersangka dan masih kita proses. Kita kenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara denda 100 juta.”
Kemudian di daerah Jaksel namanya Twenty Nine Tropical Cafe dan Bar di Jalan Radio Dalam Jaksel. Diamankan 3 tersangka baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan 2 TKP di K One Spa di daerah Kalimalang diamankan 1 orang inisial ESH sebagai penyelenggaranya dan 6 orang yang di spa tersebut diamankan.
Polda juga amankan karaoke dan spa di daerah Pondok Indah Jaksel. Satu orang SH sebagai penanggung jawab dan 9 orang di tempat tersebut sudah diamankan.
Kemudian di daerah Tangkot 1 kafe namanya, take Coffee di daerah Larangan. Diamankan 1 tersangka.
“Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami Polda Metro dan Polres, apabila melihat, kami akan langsung datang ke sana untuk melakukan penutupan.”
Menurut Yusri, pihaknya akan segera sidik dan kerahkan tim operasi yustisi pelanggaran dan bergerak terus agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (eddy)