JAKARTA,AKSIKATA.COM – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Terbitnya empat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindak lanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
“ Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual tentang Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat”, Jumat (2/7).
Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub dimulai tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.
Menhub menghimbau masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan tersebut dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat, karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.
SE Kemenhub tersebut adalah :
Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam.
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali
Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Pengecualian, vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.
Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.
Dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi,
Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. Secara detail mengenai SE Kemenhub dimaksud dapat mengaksesnya melalui jdih.go.id.