Warga Bakal Terima Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos, Nilainya Dobel Rp 600 Ribu

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut menyikapi kasus positif Covid-19 yang mengalami lonjakan tinggi.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Sosial segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Direncanakan, pekan ini BST bisa disalurkan.

“BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/7).

BST senilai Rp300 ribu per bulan disalurkan setiap awal bulan. Tetapi untuk Mei-Juni akan direkap dua bulan sehingga nilainya sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Penyaluran BST akan dilakukan seperti sebelumnya yaitu melalui kantor pos. Sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” katanya.

Menurut Risma, terkait data penerima BST sudah dibersihkan semua meski ada 3,6 juta yang bermasalah karena nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tadi dalam rapat sudah dibersihkan semua, data yang ‘nyangkut’ itu,” ujar Risma.

Ia juga berharap bantuan yang diberikan tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Untuk penyaluran bantuan bagi warga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut, Kemensos mendapat tambahan anggaran untuk dua bulan yaitu Mei-Juni sebanyak-banyaknya Rp2,3 triliun.

Terkait pengawasan penggunaan dana bansos, salah satunya dilihat melalui struk belanja penerima manfaat apakah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok atau selain itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.